BATURAJA, MRS — Keluhan pedagang Pasar Atas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait kenaikan biaya sewa kios dan denda yang dinilai memberatkan akhirnya mencuat dalam forum diskusi bersama DPRD OKU dan pihak Perumda Pasar, Senin (25/5/2026).

Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan kebijakan baru yang membuat biaya sewa kios meningkat drastis dibanding sebelumnya. Bahkan, beberapa pedagang menyebut total kewajiban pembayaran mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami hanya pedagang kecil untuk mencari nafkah. Kalau harus membayar sampai puluhan juta, tentu sangat berat. Dulu biaya sewa hanya ratusan ribu per tahun,” ujar salah seorang pedagang dalam forum tersebut.
Tak hanya soal biaya, pedagang juga menyoroti kondisi fasilitas Pasar Atas yang dinilai masih memprihatinkan. Mereka mengeluhkan atap bocor hingga genangan air yang masuk ke dalam kios saat hujan turun.
Menurut para pedagang, pemerintah seharusnya memprioritaskan perbaikan fasilitas pasar sebelum menerapkan kebijakan penataan kios maupun kenaikan biaya sewa.
“Kami mendukung pembangunan pasar yang lebih baik, tapi harus ada sosialisasi yang jelas. Jangan tiba-tiba muncul aturan baru sementara kondisi pasar masih banyak rusak,” kata pedagang lainnya.
Selain itu, persoalan perpindahan hak sewa kios juga menjadi sorotan. Beberapa pedagang mengaku terjadi tumpang tindih hak sewa akibat adanya kios yang berpindah tangan sehingga memicu konflik di lapangan.
Menanggapi polemik tersebut, anggota DPRD OKU Densi Hermanto meminta semua pihak mengedepankan solusi dan tidak saling menyalahkan.
“Kita jangan fokus mencari siapa yang salah atau benar. Yang penting sekarang bagaimana pedagang tetap bisa berusaha dan aturan tetap berjalan,” ujar Densi.
Ia juga meminta Perumda Pasar memberikan dispensasi atau skema pembayaran yang lebih ringan bagi pedagang yang mengalami kesulitan membayar denda maupun tunggakan kios.
“Kalau keberatan membayar sekaligus, mungkin bisa dicicil atau diberi keringanan. Jangan sampai masyarakat semakin terbebani,” tambahnya.
Densi turut menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kios pasar agar tidak terjadi penguasaan kios oleh segelintir pihak.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar OKU Radius Susanto menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan mengacu pada regulasi dan perjanjian sewa yang berlaku.
Menurutnya, aturan mengenai denda dan hak sewa kios telah tertuang dalam regulasi daerah sehingga perubahan kebijakan harus melalui mekanisme resmi.
“Apa yang terjadi ini sebenarnya sudah kami pikirkan. Namun karena aturan tersebut sudah masuk regulasi, maka penyelesaiannya juga harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelas Radius.
Meski demikian, pihak Perumda Pasar memastikan tetap membuka ruang dialog bersama DPRD dan para pedagang agar persoalan di Pasar Atas dapat segera menemukan titik temu.
Forum diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian polemik antara pedagang dan pengelola pasar agar aktivitas perdagangan kembali berjalan aman, nyaman, dan kondusif. (Hr)



















