Praperadilan Kasus Sawit Memanas, Polres OKU Tegaskan Penetapan Tersangka Saidin dan Merdja Sudah Sesuai KUHAP

banner 468x60

BATURAJA, MRS – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan dua warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Saidin dan Merdja Baroka, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (16/7/2026).

banner 336x280

Persidangan yang dipimpin Hakim Iqbal, SH., MH. tersebut menjadi ajang adu argumentasi hukum antara kuasa hukum pemohon dan pihak Polres OKU terkait sah atau tidaknya proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Sidang yang dihadiri masyarakat dan awak media itu berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Majelis hakim belum membacakan putusan dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan amar putusan.

Kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, S.H., M.Kn  dalam permohonannya mempertanyakan prosedur pengamanan, penangkapan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut pihak pemohon, terdapat sejumlah tahapan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh pihak termohon dari Polres OKU.

Melalui kuasa hukumnya, Polres OKU menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Objek praperadilan ini adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Menurut kami, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Polres OKU usai persidangan.

Penyidik Klaim Kedepankan Asas Kehati-hatian

Dalam persidangan, pihak termohon menjelaskan bahwa penyidik tidak langsung menetapkan Saidin dan Merdja Baroka sebagai tersangka ketika pertama kali diamankan.

Menurut mereka, kedua warga tersebut justru diberikan kesempatan untuk menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan maupun buah sawit yang dipanen.

Penyidik juga disebut tidak melakukan penahanan saat proses awal pemeriksaan berlangsung.

“Saat pertama diamankan mereka tidak ditahan. Mereka diberi makan, minum, dipersilakan beristirahat, kemudian dipulangkan karena mengaku memiliki surat kepemilikan. Pada saat itu belum ada status tersangka,” jelas pihak termohon.

Setelah laporan polisi diterima pada 16 Mei 2026 dan dilakukan serangkaian pendalaman serta pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka sesuai prosedur penyidikan.

Sengketa Kepemilikan Lahan Dinilai Bukan Objek Praperadilan

Salah satu poin yang mencuat dalam persidangan adalah persoalan dokumen kepemilikan lahan yang dijadikan dasar klaim oleh pihak pemohon.

Pihak Polres OKU menyebut dokumen tersebut belum mampu menunjukkan secara jelas lokasi dan batas objek tanah yang dimaksud.

Menurut termohon, persoalan mengenai siapa pemilik sah lahan maupun buah sawit yang disengketakan merupakan pokok perkara yang harus diuji dalam sidang pidana, bukan dalam forum praperadilan.

“Fakta di persidangan menunjukkan yang bersangkutan mengetahui memiliki surat, tetapi belum dapat menjelaskan secara pasti letak objek lahannya. Persoalan hak atas tanah merupakan pokok perkara yang nantinya diuji dalam persidangan pidana,” tegasnya.

Secara hukum, praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil proses hukum, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta penetapan tersangka sebagaimana diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, majelis hakim dalam perkara ini tidak akan menilai siapa yang benar atau salah dalam sengketa lahan sawit tersebut, melainkan hanya menilai apakah penyidik telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup ketika menetapkan kedua pemohon sebagai tersangka.

Putusan Ditunggu Masyarakat

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat OKU karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian buah sawit, tetapi juga menyangkut penerapan prinsip due process of law, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, maka penetapan tersangka terhadap Saidin dan Merdja Baroka dapat dinyatakan tidak sah dan penyidik wajib menyesuaikan proses hukum sesuai amar putusan.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, maka proses penyidikan akan tetap berlanjut hingga memasuki tahap persidangan pokok perkara.

Sementara itu, masyarakat masih menunggu putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu arah lanjutan perkara yang belakangan menyita perhatian publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut. (Hr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *