BATURAJA, MRS – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara resmi mengajukan permohonan kerja sama strategis kepada manajemen PLTU Sumbagsel-1 yang dikelola PT Sumbagselenergi Sakti Pewali.
Melalui surat bernomor 005/HIPMI-OKU/SK/VII/2026, HIPMI OKU mengajak perusahaan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mendorong pemerataan manfaat investasi sekaligus memperkuat perekonomian daerah melalui keterlibatan dunia usaha lokal dalam rantai pasok industri strategis nasional.
Ketua Umum BPC HIPMI OKU, Gusti Prabowo Randu Bhaskoro, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya siap menjadi mitra strategis perusahaan dengan menghadirkan pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap, profesional, dan mampu memenuhi standar industri.
“Kami tidak meminta penunjukan langsung ataupun perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah kesempatan yang sama bagi pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, kompetensi, dan standar perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Randu.
Kemitraan Diyakini Dongkrak Ekonomi Daerah
HIPMI OKU menilai keterlibatan pengusaha lokal akan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian Kabupaten OKU.
Selain membuka peluang usaha baru, kemitraan tersebut diyakini mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, memperkuat UMKM, memperbesar perputaran ekonomi daerah, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal agar mampu memenuhi standar industri nasional.
Menurut Randu, keberadaan industri berskala besar seperti PLTU Sumbagsel-1 semestinya tidak hanya berkontribusi terhadap penyediaan energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Semakin besar keterlibatan pengusaha daerah dalam rantai pasok perusahaan, maka semakin besar pula manfaat investasi yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah
HIPMI OKU menyebut usulan tersebut sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang mendorong pemberdayaan ekonomi daerah, penguatan UMKM, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengembangan industri pendukung nasional, serta penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Selain itu, dalam praktik bisnis modern, perusahaan juga dituntut menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
HIPMI menilai pemberdayaan pengusaha lokal merupakan implementasi nyata aspek sosial dalam ESG karena mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia daerah, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat.
Kemitraan yang terbuka dan profesional juga dinilai dapat memperkuat social license to operate, yakni dukungan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan.
Siap Penuhi Standar Industri
HIPMI OKU memastikan anggotanya memiliki berbagai legalitas usaha yang dibutuhkan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, sertifikasi usaha, sertifikasi tenaga kerja, hingga dokumen perpajakan sesuai bidang usaha masing-masing.
Dengan demikian, pengusaha lokal dinilai siap bersaing secara profesional apabila diberikan kesempatan mengikuti proses pengadaan sesuai ketentuan perusahaan.
Tawarkan Berbagai Bidang Kerja Sama
Dalam surat tersebut, HIPMI OKU menawarkan peluang kerja sama di berbagai sektor, di antaranya:
- Penyediaan tenaga kerja
- Jasa kebersihan
- Katering dan penyediaan bahan makanan
- Konstruksi
- Pengadaan bahan kimia
- Pemeliharaan taman
- Interior dan furnitur
- Teknologi informasi
- Percetakan
- Transportasi
- Penyewaan alat berat
- Logistik
- Berbagai jasa pendukung operasional perusahaan lainnya.
Sebagai tindak lanjut, HIPMI OKU juga mengusulkan digelarnya pertemuan resmi dengan manajemen PLTU Sumbagsel-1 untuk memaparkan profil anggota, melakukan pendataan kebutuhan vendor, menyelenggarakan vendor gathering atau business matching, membentuk forum komunikasi kemitraan, hingga menyusun peta jalan peningkatan partisipasi pengusaha lokal secara bertahap.
Berlandaskan Regulasi
HIPMI OKU menegaskan bahwa usulan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, HIPMI juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, persaingan usaha yang sehat, serta kesempatan yang setara bagi seluruh penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan.
HIPMI OKU berharap manajemen PLTU Sumbagsel-1 dapat membuka ruang dialog dan membangun kemitraan yang lebih luas dengan pengusaha lokal.
“Apabila kolaborasi ini terwujud, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten OKU. Ini akan menjadi contoh kolaborasi yang mengedepankan kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang baik, serta pemberdayaan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” pungkas Randu.














