BATURAJA, MRS – Keluhan masyarakat terkait tagihan listrik yang dinilai membengkak dalam beberapa bulan terakhir terus bermunculan. Sejumlah pelanggan rumah tangga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), khususnya pelanggan berdaya 900 VA, mengaku harus membayar tagihan yang jauh lebih besar dibandingkan biasanya meski merasa tidak ada perubahan signifikan dalam pola penggunaan listrik sehari-hari.
Salah seorang pelanggan mengaku tagihan listrik yang selama ini berkisar ratusan ribu rupiah tiba-tiba melonjak hingga hampir dua kali lipat.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya kenaikan tarif listrik secara diam-diam.
Untuk memastikan informasi tersebut, media Penasriwijaya.com, Perwirasatu, dan OKUNews mengirimkan surat konfirmasi kepada PT PLN (Persero) ULP Baturaja melalui surat Nomor: 035/KK/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam jawaban resminya, Manager PT PLN (Persero) ULP Baturaja, Triyo Indrawan, menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami kenaikan, termasuk pelanggan golongan R-1M/900 VA.
PLN juga memastikan tidak ada perubahan golongan pelanggan maupun pencabutan subsidi terhadap pelanggan yang menjadi objek konfirmasi media.
Menurut PLN, kenaikan tagihan lebih disebabkan oleh meningkatnya konsumsi energi listrik masyarakat.
“Cuaca panas membuat penggunaan AC, kipas angin, hingga kulkas bekerja lebih lama sehingga konsumsi listrik meningkat,” jelas PLN dalam surat klarifikasinya.
PLN menambahkan, apabila pelanggan merasa tagihan tidak sesuai dengan pemakaian, mereka dapat mengajukan pemeriksaan meter listrik melalui PLN Mobile, Contact Center 123, maupun langsung ke kantor PLN. Adapun pencatatan meter dilakukan petugas setiap tanggal 23 hingga 30 setiap bulan.
Tarif Listrik Nasional Memang Tidak Berubah
Penelusuran media menunjukkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menetapkan Tarif Tenaga Listrik Triwulan III Tahun 2026 (Juli–September 2026) tetap atau tidak mengalami kenaikan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif yang berlaku antara lain:
- Pelanggan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
- Pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- Pelanggan 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Artinya, secara regulasi memang tidak ada kenaikan tarif listrik yang diberlakukan pemerintah.
Lalu Mengapa Tagihan Tetap Naik?
Meski telah ada penjelasan resmi dari PLN, pertanyaan masyarakat belum sepenuhnya terjawab.
Apakah lonjakan tagihan benar-benar hanya dipengaruhi oleh cuaca panas yang membuat konsumsi listrik meningkat? Atau justru terdapat faktor lain yang belum banyak dipahami pelanggan?
Sejumlah kemungkinan yang patut dicermati antara lain:
- meningkatnya durasi penggunaan peralatan elektronik tanpa disadari;
- kondisi instalasi listrik rumah yang kurang efisien;
- peralatan elektronik yang mulai mengalami penurunan performa sehingga menyedot daya lebih besar;
- hingga pola pencatatan meter yang perlu dipastikan kembali akurasinya.
Pengamat energi menilai transparansi data pemakaian listrik bulanan menjadi kunci agar masyarakat dapat membandingkan konsumsi kWh dari bulan ke bulan secara objektif, bukan hanya melihat nominal tagihan.
Di sisi lain, langkah PLN yang membuka layanan pemeriksaan meter listrik dinilai sebagai mekanisme penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pencatatan maupun gangguan pada alat ukur.
Persoalan ini menunjukkan bahwa tarif listrik dan besarnya tagihan merupakan dua hal yang berbeda. Tarif bisa tetap, tetapi apabila konsumsi energi meningkat, maka nilai tagihan juga akan ikut naik.
Namun demikian, selama keluhan masyarakat masih terus bermunculan, diperlukan edukasi yang lebih terbuka mengenai pola konsumsi listrik sekaligus pelayanan pemeriksaan yang cepat agar kepercayaan pelanggan tetap terjaga.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan persoalan tersebut serta membuka ruang bagi masyarakat yang ingin berbagi data tagihan listrik sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.














