BATURAJA, MRS – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Ogan Komering Ulu (OKU) yang belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru telah dilaksanakan sesuai aturan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kadarisman, panitia SPMB SMP Negeri 1 OKU telah bekerja secara profesional dan berpedoman pada regulasi pemerintah. Namun tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 1 menyebabkan jumlah pendaftar jauh melampaui kapasitas sekolah.
“Panitia telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Namun memang daya tampung SMP Negeri 1 terbatas. Sekolah hanya memiliki 11 rombongan belajar (rombel), sementara jumlah pendaftar mencapai lebih dari 800 siswa. Tentu tidak mungkin seluruhnya dapat diterima,” ujar Kadarisman.
Ia menjelaskan, seleksi dilakukan melalui beberapa jalur penerimaan yang telah ditetapkan dalam kebijakan SPMB, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dari total pendaftar yang masuk, hanya sekitar 600 peserta yang dapat diterima sesuai kuota dan hasil seleksi pada masing-masing jalur.
“Kami memahami harapan orang tua. Karena itu kami mohon maaf kepada masyarakat apabila ada siswa yang belum diterima. Bukan karena faktor lain, tetapi murni karena keterbatasan daya tampung sekolah,” katanya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan memastikan para siswa yang belum lolos di SMP Negeri 1 tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Menurut Kadarisman, sejumlah SMP negeri maupun swasta di wilayah Kota Baturaja masih memiliki daya tampung dan kualitas pendidikan yang baik sehingga dapat menjadi alternatif bagi peserta didik yang belum diterima.
Menanggapi adanya dugaan ketidaktransparanan yang berkembang di tengah masyarakat, Kadarisman mempersilakan pihak mana pun untuk menyampaikan laporan resmi apabila memiliki data dan bukti yang valid.
“Jika ada temuan atau keberatan, silakan disampaikan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan dengan data yang lengkap dan memiliki legal standing yang jelas. Jika memang ada bukti yang valid, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada jalur prestasi akademik, proses penilaian dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor siswa sejak kelas IV hingga kelas VI sekolah dasar, termasuk capaian peringkat atau ranking di sekolah asal.
“Anak-anak yang mendaftar memang memiliki nilai yang baik. Namun karena jumlah pendaftar sangat banyak, maka seleksi harus dilakukan berdasarkan peringkat terbaik sesuai sistem yang telah ditetapkan dalam aplikasi SPMB,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai tertinggi peserta tercatat mencapai angka 93, sedangkan nilai terendah berada pada angka 68. Hasil tersebut menjadi bagian dari parameter seleksi sesuai jalur yang dipilih peserta.
Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat masih berharap adanya keterbukaan data secara lebih rinci terkait kuota penerimaan, jumlah pendaftar, serta hasil seleksi pada setiap jalur.
Salah seorang warga Baturaja, Heri, menilai transparansi informasi penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru.
“Masyarakat berharap ada keterbukaan data dan evaluasi menyeluruh agar seluruh tahapan penerimaan peserta didik benar-benar memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam proses seleksi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, baik kepada pemerintah daerah, Inspektorat, maupun Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan adanya penjelasan dari Dinas Pendidikan OKU, diharapkan polemik yang berkembang dapat menjadi ruang evaluasi bersama demi mewujudkan pelaksanaan SPMB yang semakin transparan, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.



















